kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%
GLOBAL /

Paus Leo Serukan Gencatan Senjata Permanen Israel-Hamas


Rabu, 27 Agustus 2025 / 16:17 WIB
Paus Leo Serukan Gencatan Senjata Permanen Israel-Hamas
ILUSTRASI. Pope Leo XIV holds a hat on the day of a Mass for Jubilee of Youth in Tor Vergata, in Rome, Italy, August 3, 2025. Vatican Media/­Handout via REUTERS

Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - VATICAN CITY. Paus Leo menyampaikan "seruan kuat" kepada komunitas internasional pada Rabu (27/8/2025) untuk segera mengakhiri konflik hampir dua tahun antara Israel dan Hamas.

Baca Juga: Paus Leo Tetapkan Hari Puasa dan Doa untuk Ukraina hingga Timur Tengah Jumat (22/8)

Ia mendesak tercapainya gencatan senjata permanen, pembebasan sandera, serta kelancaran bantuan kemanusiaan.

“Saya kembali menyerukan dengan tegas agar konflik di Tanah Suci, yang telah menimbulkan begitu banyak teror, kehancuran, dan korban jiwa, dapat segera diakhiri,” ujar Paus dalam audiensi mingguan di Vatikan.

Ia juga menekankan pentingnya penghormatan penuh terhadap hukum humaniter internasional.

Baca Juga: Madonna Meminta Paus Leo untuk Mengunjungi Gaza Sebelum Terlambat

“Saya memohon agar semua sandera dibebaskan, gencatan senjata permanen tercapai, akses aman bagi bantuan kemanusiaan difasilitasi, dan hukum humaniter internasional benar-benar dihormati,” tegasnya.

Selanjutnya: Cara Pakai Autogate di Bandara Soekarno Hatta untuk WNI dan WNA & Syaratnya

Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×