Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID. Brandon Russell, pendiri kelompok neo-Nazi Atomwaffen Division dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat atas rencana menyerang jaringan listrik di Baltimore, Maryland.
Departemen Kehakiman AS menyebut Russell bersekongkol dengan rekan satu kelompoknya Sarah Clendaniel untuk menargetkan lima gardu listrik di sekitar Baltimore.
Baca Juga: PM Benjamin Netanyahu Sebut Israel Ingin Kuasai Seluruh Jalur Gaza
Serangan ini diyakini dapat memutus aliran listrik ke ribuan rumah dan bisnis, menimbulkan kekacauan, serta memicu keresahan publik.
Menurut jaksa, plot tersebut dilatarbelakangi ideologi supremasi kulit putih dan kebencian terhadap komunitas tertentu.
Russell, yang sebelumnya pernah dipenjara karena kepemilikan bahan peledak, disebut sebagai otak perencanaan sekaligus pemberi instruksi teknis.
Clendaniel, yang mengaku bersalah atas tuduhan terkait, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada akhir tahun ini.
Pihak berwenang menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan rencana ini mencegah terjadinya serangan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar dan korban jiwa.
Baca Juga: Ekspor Tiongkok Melejit Lampaui Prediksi, Ini Penyebab Utamanya
Hakim pengadilan distrik menilai hukuman maksimal 20 tahun layak diberikan mengingat Russell menunjukkan niat yang kuat, perencanaan yang matang, dan rekam jejak kriminal yang berbahaya.
Selanjutnya: Laba Bersih Salim Ivomas Pratama (SIMP) Naik 43% pada Semester I 2025
Menarik Dibaca: Masuk Daftar Indeks MSCI, Ini Rekomendasi Teknikal Saham CUAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News