Sumber: Fox Business | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat JPMorgan Chase dan CEO-nya, Jamie Dimon, dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 84,17 triliun (kurs Rp 16.800). Gugatan itu diajukan karena Trump menilai bank tersebut menutup rekening-rekeningnya atas dasar pertimbangan politik.
Pengacara Trump, Alejandro Brito, mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (22/1/2026) di pengadilan negara bagian Florida, Miami, mewakili Trump dan sejumlah perusahaan bisnis perhotelannya, seperti dilaporkan Fox Business.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa JPMorgan memiliki kode etik yang menekankan standar tinggi, kepatuhan terhadap hukum, serta nol toleransi terhadap perilaku tidak etis. Namun, menurut Trump, bank justru melanggar prinsip-prinsip tersebut.
“Meski mengklaim menjunjung tinggi nilai-nilai itu, JPMorgan Chase justru melanggarnya dengan secara sepihak,tanpa peringatan dan tanpa solusi, menutup sejumlah rekening milik penggugat,” bunyi gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan itu, juru bicara JPMorgan Chase mengatakan kepada Fox News bahwa pihaknya menyesalkan langkah Trump menggugat bank tersebut, namun menilai gugatan itu tidak berdasar.
“Kami menghormati hak Presiden Trump untuk menggugat, dan kami juga memiliki hak untuk membela diri. Itulah fungsi pengadilan,” kata juru bicara tersebut.
Baca Juga: Setahun Trump: Mayoritas Warga AS Nilai Presiden Bawa Negara ke Arah Buruk
Ia menegaskan bahwa JPMorgan tidak menutup rekening nasabah karena alasan politik atau agama. Menurutnya, penutupan rekening dilakukan semata-mata karena adanya risiko hukum atau regulasi bagi perusahaan.
“Kami menyesal harus melakukan hal tersebut, tetapi aturan dan tuntutan regulator sering kali memaksa kami mengambil langkah itu. Kami telah lama meminta, baik kepada pemerintahan saat ini maupun sebelumnya, agar aturan-aturan tersebut diubah. Kami juga mendukung upaya pemerintah untuk mencegah sektor perbankan dijadikan alat kepentingan politik,” tambahnya.
Dalam gugatan disebutkan bahwa Trump telah menjadi nasabah JPMorgan selama puluhan tahun, dan bersama entitas bisnisnya telah melakukan transaksi senilai ratusan juta dolar AS melalui bank tersebut.
Menurut Brito, titik balik hubungan kedua pihak terjadi pada 19 Februari 2021. Saat itu, JPMorgan disebut secara tiba-tiba, tanpa peringatan atau alasan jelas, memberi tahu Trump dan perusahaan-perusahaannya bahwa sejumlah rekening yang mereka kelola dan gunakan secara aktif akan ditutup dua bulan kemudian, tepatnya pada 19 April 2021.
“JPMorgan tidak memberi penggugat kesempatan untuk mengajukan keberatan, solusi, atau alternatif apa pun. Keputusan itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Brito.
Ia menambahkan bahwa pihaknya yakin keputusan sepihak JPMorgan didorong oleh motif politik dan sosial, serta pandangan ‘woke’ yang tidak berdasar, di mana bank merasa perlu menjaga jarak dari Trump dan pandangan politik konservatifnya.
Tonton: Makin Agresif, Trump Unggah Peta AS yang Mencakup Greenland, Kanada, dan Venezuela
Dalam gugatan itu juga disebutkan bahwa pada dasarnya JPMorgan menutup rekening Trump karena menilai situasi politik saat itu menguntungkan untuk melakukan langkah tersebut.
“Selain menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan bagi penggugat dan entitas terkait, keputusan sembrono JPMorgan ini berpotensi mendorong tren berbahaya di Amerika Serikat, di mana lembaga keuangan memutus akses layanan perbankan seseorang hanya karena pandangan politiknya berbeda,” bunyi gugatan tersebut.
Trump menuduh JPMorgan Chase dan Jamie Dimon melakukan pencemaran nama baik dalam perdagangan, melanggar undang-undang praktik dagang tidak adil dan menipu di Florida, serta melanggar kewajiban itikad baik dan perlakuan adil. Trump juga meminta kasus ini disidangkan oleh juri.
Selanjutnya: Apa yang Terjadi Jika Rupiah Tembus Rp 17.000? Ini Skenario Terburuk Menurut Ekonom
Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo Periode 23-25 Januari 2026, Buah Naga-Kecap ABC Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













