kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.683   30,00   0,18%
  • IDX 8.255   90,66   1,11%
  • KOMPAS100 1.151   14,56   1,28%
  • LQ45 842   10,04   1,21%
  • ISSI 285   3,00   1,06%
  • IDX30 443   5,98   1,37%
  • IDXHIDIV20 512   8,45   1,68%
  • IDX80 129   1,60   1,26%
  • IDXV30 138   1,45   1,06%
  • IDXQ30 141   2,06   1,49%
GLOBAL /

Pemilu Tanzania Rusuh Tewaskan 700 Orang, Bagaimana Nasib WNI di Sana?


Senin, 03 November 2025 / 05:51 WIB
Pemilu Tanzania Rusuh Tewaskan 700 Orang, Bagaimana Nasib WNI di Sana?
ILUSTRASI. Kerusuhan pasca pemilu Tanzania menewaskan lebih dari 700 orang. Kementerian Luar Negeri RI memastikan seluruh WNI di Tanzania.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kerusuhan besar pecah di Tanzania usai penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Unjuk rasa yang berujung bentrokan ini menewaskan sedikitnya 700 orang dalam tiga hari pertama setelah pemungutan suara.

Meski situasi di Tanzania memanas, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam gelombang kerusuhan tersebut.

Kemlu: Seluruh WNI di Tanzania Aman

Melansir Infopublik.id, melalui pernyataan resmi di akun media sosial X (Twitter) pada Sabtu (1/11/2025), Kemlu menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Dar Es Salaam terus memantau kondisi keamanan dan memastikan seluruh WNI berada dalam keadaan aman.

“KBRI Dar Es Salaam terus memantau perkembangan situasi di Tanzania dan memastikan seluruh WNI dalam kondisi aman,” tulis pernyataan Kemlu RI.

Berdasarkan data Kemlu per September 2025, terdapat 112 WNI yang menetap di Tanzania, dengan sebaran terbesar di wilayah Dar Es Salaam dan Zanzibar.

Baca Juga: Pasar Dunia Tahan Napas, Trump dan Xi Sepakat Meredakan Ketegangan Dagang

Imbauan untuk WNI: Tingkatkan Kewaspadaan

Kemlu mengimbau agar seluruh WNI di Tanzania tetap meningkatkan kewaspadaan, menjauhi area yang berpotensi rawan, serta mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah setempat.

“Kami mengimbau agar seluruh WNI di Tanzania menjauhi lokasi kerumunan massa dan selalu memantau perkembangan situasi,” ujar Kemlu.

Sebagai langkah antisipasi, WNI yang menghadapi situasi darurat dapat segera menghubungi KBRI Dar Es Salaam melalui nomor hotline +255-78-60098701 untuk mendapatkan bantuan cepat.

Latar Belakang Kerusuhan Pemilu Tanzania

Gelombang protes ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap minimnya kompetisi politik setelah salah satu calon presiden dari kubu oposisi didiskualifikasi menjelang pemilu.
Aksi protes kemudian berkembang menjadi bentrokan besar di sejumlah kota, termasuk Dar Es Salaam, Dodoma, dan Mwanza.

Media lokal melaporkan bahwa lebih dari 700 warga Tanzania tewas akibat bentrokan dengan aparat keamanan dalam tiga hari pertama pasca pemilu. Pemerintah Tanzania telah menetapkan status darurat nasional dan memperketat akses informasi di beberapa wilayah.

Tonton: Bertemu di Korea, Trump dan Xi Jinping Sepakat Akhiri Perang Dagang

Pemerintah RI Terus Pantau Situasi

Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keselamatan WNI di luar negeri, terutama di negara-negara yang sedang menghadapi instabilitas politik.

“KBRI Dar Es Salaam berkoordinasi dengan otoritas setempat dan akan memberikan pembaruan situasi secara berkala,” tulis pernyataan resmi Kemlu.

Masyarakat di Indonesia yang memiliki kerabat di Tanzania juga diimbau untuk tetap tenang dan dapat menghubungi Kemlu RI atau KBRI Dar Es Salaam jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kondisi WNI di sana.

Sumber Data

  • Kementerian Luar Negeri RI – Informasi WNI di Luar Negeri
  • Reuters – Tanzania Election Unrest Death Toll Surpasses 700 (October 2025)

Selanjutnya: Antam Jadi Mesin Laba Mind ID, PTBA Tertekan Harga Batubara

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal Ini Bantu Redakan Gejala DBD lo, Mulai dari Daun Pepaya hingga Pare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×