Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump pada Senin (4/8/2025) membatalkan kebijakan yang mengharuskan kota dan negara bagian di Amerika Serikat (AS) menolak boikot terhadap perusahaan Israel sebagai syarat untuk menerima dana bantuan bencana.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menghapus pernyataan sebelumnya dari situs resminya, yang menyatakan bahwa negara bagian harus menyatakan tidak akan memutuskan "hubungan dagang secara khusus dengan perusahaan Israel" untuk memenuhi syarat pendanaan.
Baca Juga: Kanada Lakukan Airdrop Bantuan ke Gaza, Tuduh Israel Langgar Hukum Internasional
Langkah ini merupakan perubahan sikap signifikan dari pemerintahan Presiden Donald Trump, yang selama ini kerap berupaya menghukum institusi yang tidak sejalan dengan pandangannya terkait Israel dan anti-Semitisme.
Reuters melaporkan bahwa klausul tersebut sebelumnya diterapkan dalam pemberian dana bencana senilai sedikitnya US$ 1,9 miliar.
Dana ini penting bagi negara bagian untuk membiayai berbagai kebutuhan darurat seperti perlengkapan pencarian dan penyelamatan, gaji manajer darurat, hingga sistem tenaga cadangan.
Persyaratan itu secara khusus menargetkan gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS), yang bertujuan memberi tekanan ekonomi terhadap Israel agar mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.
Baca Juga: Hamas Tegaskan Tak Akan Melucuti Senjata Kecuali Negara Palestina Merdeka Didirikan
Dukungan terhadap gerakan BDS meningkat pada 2023, setelah serangan Hamas ke wilayah selatan Israel yang kemudian dibalas dengan invasi Israel ke Gaza.
“Dana hibah FEMA tetap mengacu pada hukum dan kebijakan yang berlaku, bukan berdasarkan uji loyalitas politik,” ujar Juru Bicara DHS, Tricia McLaughlin, dalam pernyataan tertulis.
DHS merupakan lembaga induk dari Federal Emergency Management Agency (FEMA). Dalam pemberitahuan hibah yang dirilis Jumat lalu, FEMA menyebutkan bahwa negara bagian harus mematuhi "syarat dan ketentuan" tertentu untuk mendapatkan pendanaan kesiapsiagaan bencana.
Baca Juga: Kanada Akan Akui Negara Palestina di PBB, Ikuti Jejak Prancis dan Inggris
Salah satu syarat yang dihapus itu sempat menyebut bahwa pemerintah daerah tidak boleh mendukung apa yang disebut sebagai “boikot diskriminatif yang dilarang”, yakni tindakan menolak bekerja sama dengan perusahaan yang berbisnis di atau dengan Israel.
Namun dalam versi terbaru syarat hibah yang diunggah Senin malam, klausul tersebut sudah tidak lagi tercantum.
Selanjutnya: Kondisi Ekonomi Semakin Sulit, Emas Semakin Favorit
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Dharma Wanita Nasional 2025, Diperingati Setiap 5 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News