Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Belgia akan mengakui negara Palestina pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot pada Selasa (2/9/2025).
Menambah tekanan internasional terhadap Israel setelah langkah serupa dilakukan Australia, Inggris, Kanada, dan Prancis.
Baca Juga: Israel Gempur Gaza City, Korban Sipil Bertambah dan Warga Mengungsi
Di tengah kritik global atas perang yang dilancarkan Israel di Gaza, Israel menanggapi dengan kemarahan janji-janji pengakuan negara Palestina yang dilakukan sejumlah negara dalam forum PBB bulan ini.
Belgia akan bergabung dengan penandatangan New York Declaration, yang membuka jalan bagi solusi dua negara (two-state solution), yaitu negara Palestina yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel, kata Prevot melalui akun X.
Keputusan ini diambil “menyusul tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, khususnya di Gaza, dan sebagai respons atas kekerasan yang dilakukan Israel yang melanggar hukum internasional,” tambah Prevot.
Baca Juga: Israel Pertimbangkan Aneksasi Tepi Barat, Respons atas Pengakuan Negara Palestina
Selain pengakuan diplomatik, Belgia akan memberlakukan 12 sanksi tegas terhadap Israel, termasuk larangan impor produk dari permukiman ilegal, peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan Israel, dan menyatakan pemimpin Hamas sebagai persona non grata di Belgia.
Palestina telah lama menuntut pembentukan negara di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki Israel, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Amerika Serikat (AS) menyatakan negara tersebut hanya dapat dibentuk melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina.
Belgia, sebagai anggota Uni Eropa, mengambil keputusan ini untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Israel dan Hamas, kata Prevot.
Pada 2024, Mahkamah Internasional PBB memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan permukimannya, ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.
Baca Juga: Pro-Palestina, Warga Australia Gelar Aksi Serentak Turun ke Jalan di 40 Kota
Israel menolak status “pendudukan” secara hukum karena wilayah tersebut dianggap sengketa, tetapi PBB dan sebagian besar komunitas internasional menilai wilayah itu sebagai wilayah yang diduduki.
Selanjutnya: Manfaatkan Momentum Koreksi, Sarana Mitra Luas (SMIL) Eksekusi Buyback
Menarik Dibaca: Nikmat Soto Semarang dan Aneka Kuliner Khas Jawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News