kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%
GLOBAL /

Belgia Akan Mengakui Negara Palestina di Sidang Umum PBB


Selasa, 02 September 2025 / 10:04 WIB
Belgia Akan Mengakui Negara Palestina di Sidang Umum PBB
ILUSTRASI. A man holding a Palestinian flag stands in front of Israeli military vehicles during an Israeli raid in Tulkarm, in the Israeli-occupied West Bank, September 3, 2024. REUTERS/Mohammed Torokman 

Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Belgia akan mengakui negara Palestina pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot pada Selasa (2/9/2025).

Menambah tekanan internasional terhadap Israel setelah langkah serupa dilakukan Australia, Inggris, Kanada, dan Prancis.

Baca Juga: Israel Gempur Gaza City, Korban Sipil Bertambah dan Warga Mengungsi

Di tengah kritik global atas perang yang dilancarkan Israel di Gaza, Israel menanggapi dengan kemarahan janji-janji pengakuan negara Palestina yang dilakukan sejumlah negara dalam forum PBB bulan ini.

Belgia akan bergabung dengan penandatangan New York Declaration, yang membuka jalan bagi solusi dua negara (two-state solution), yaitu negara Palestina yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel, kata Prevot melalui akun X.

Keputusan ini diambil “menyusul tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, khususnya di Gaza, dan sebagai respons atas kekerasan yang dilakukan Israel yang melanggar hukum internasional,” tambah Prevot.

Baca Juga: Israel Pertimbangkan Aneksasi Tepi Barat, Respons atas Pengakuan Negara Palestina

Selain pengakuan diplomatik, Belgia akan memberlakukan 12 sanksi tegas terhadap Israel, termasuk larangan impor produk dari permukiman ilegal, peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan Israel, dan menyatakan pemimpin Hamas sebagai persona non grata di Belgia.

Palestina telah lama menuntut pembentukan negara di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki Israel, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Amerika Serikat (AS) menyatakan negara tersebut hanya dapat dibentuk melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina.

Belgia, sebagai anggota Uni Eropa, mengambil keputusan ini untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Israel dan Hamas, kata Prevot.

Pada 2024, Mahkamah Internasional PBB memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan permukimannya, ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Baca Juga: Pro-Palestina, Warga Australia Gelar Aksi Serentak Turun ke Jalan di 40 Kota

Israel menolak status “pendudukan” secara hukum karena wilayah tersebut dianggap sengketa, tetapi PBB dan sebagian besar komunitas internasional menilai wilayah itu sebagai wilayah yang diduduki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×