Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - YERUSALEM. Israel tengah mempertimbangkan opsi aneksasi di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai respons terhadap langkah sejumlah negara, termasuk Prancis, yang berencana mengakui negara Palestina.
Informasi ini disampaikan oleh tiga pejabat Israel, dan isu tersebut dijadwalkan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet keamanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Minggu (31/8/2025) malam.
Baca Juga: Perdana Menteri Pemerintahan Houthi Tewas dalam Serangan Udara Israel di Sana’a
Aneksasi Tepi Barat yang berarti perluasan kedaulatan Israel atas wilayah hasil Perang Timur Tengah 1967, masuk dalam agenda pertemuan yang juga membahas situasi perang Gaza.
Namun, hingga kini belum jelas apakah langkah itu akan diterapkan secara menyeluruh di permukiman Israel, sebagian wilayah, atau kawasan strategis seperti Lembah Yordan.
Setiap langkah menuju aneksasi diyakini bakal memicu kecaman luas, baik dari pihak Palestina yang mengklaim Tepi Barat sebagai bagian dari negara masa depan, maupun dari negara-negara Arab serta Barat.
Pihak Gedung Putih maupun Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan terkait sikap Presiden Donald Trump dalam isu ini.
Kantor Netanyahu juga belum merespons permintaan klarifikasi apakah perdana menteri mendukung langkah aneksasi.
Baca Juga: Israel Luncurkan Serangan Udara dan Operasi Darat di Dekat Damaskus Suriah
Sebelumnya, pada 2020 Netanyahu pernah menjanjikan aneksasi permukiman Yahudi dan Lembah Yordan, namun rencana itu dibatalkan demi menandatangani normalisasi hubungan dengan Uni Emirat Arab dan Bahrain melalui Kesepakatan Abraham yang ditengahi AS.
Di sisi lain, Palestina menganggap rencana aneksasi sebagai ancaman serius.
Kantor Presiden Mahmoud Abbas belum memberi pernyataan resmi, terlebih setelah AS melarang Abbas menghadiri Sidang Majelis Umum PBB bulan depan, di mana sejumlah sekutu Washington disebut akan mengumumkan pengakuan atas negara Palestina.
Langkah Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada yang berkomitmen mengakui Palestina semakin menekan Israel yang menghadapi sorotan global terkait perang Gaza.
Mahkamah Internasional pada 2024 sebelumnya telah menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, ilegal dan harus segera diakhiri.
Baca Juga: Paus Leo Serukan Gencatan Senjata Permanen Israel-Hamas
Meski demikian, Israel tetap berargumen bahwa wilayah tersebut berstatus “tanah sengketa” dan bukan pendudukan.
Hingga kini, aneksasi Israel atas Yerusalem Timur maupun Dataran Tinggi Golan juga tidak pernah mendapatkan pengakuan internasional.
Selanjutnya: Harga Ada yang Naik dan Turun, Ini Harga BBM Shell dan BP Terbaru September 2025
Menarik Dibaca: Harga Ada yang Naik dan Turun, Ini Harga BBM Shell dan BP Terbaru September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News